Pasal101 bis. (1) Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan. UlasanLengkap. Dalam pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003), diatur ketentuan mengenai pengakhiran hubungan kerja (PHK) - baik oleh pengusaha yang sudah tidak bersedia menerima pekerja/buruh, atau oleh pekerja/buruh ( karyawan) yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja - karena terjadinya corporate action Pasal163 bis. (1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi Halini juga sesuai dengan Pasal 137 Ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa ada perbedaan antara suatu geschrifte dengan suatu afbeelding atau antara suatu tulisan dengan suatu gambar. 77 Mahkamah Kosntitusi, "Pasal 134 KUHP, Tindak Pidana Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden" Jurnal Kostitusi 4, no. 1 (2007), h. 45 Jikaketerangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita. acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan. mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acâra pemeriksaan sidang. Demikian isi dari Pasal 163 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Pasal165. (1) (s.d.u. dg. S. 1930-31, S. 1931-24; UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp/ 1960.) Barangsiapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalan pasal 104, 106-108, 110-113, 115-129, dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau KitabUndang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 163 ayat 1, berbunyi : Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan yang berisi perjanjian (kesanggupan) akan memberi keterangan, kesempatan atau daya upaya melakukan sesuatu peristiwa pidana, dengan maksud supaya perjanjian itu diketahui atau lebih diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama - lamanya empat bulan dua IndeksBuku Kedua - Kejahatan KUHP (Penal Code) BUKU KEDUA - KEJAHATAN Pasal 153 bis Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32. Pasal 163 bis (1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan Pasal163 (1) Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan berisi perjanjian (kesanggupan) akan memberi keterangan, kesempatan atau daya upaya melakukan sesuatu peristiwa pidana, dengan maksud supaya perjanjian (kesanggupan) itu diketahui atau dilebih diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500 Pasal163, berbunyi : Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang. KUHAP PIDANA. Get link. Icons/ic_24_facebook_dark. Ahz4VL. Penganjuran dalam Hukum Pidana UitlokkerPenganjur atau uitlokker merupakan orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana - sarana yang ditentukan oleh peraturan perundang - undangan untuk melakukan kejahatan. Sehingga dapat dikatakan penganjur atau uitlokker hampir sama dengan menyuruh lakukan doenpleger, hal mana pada penganjuran uitlokking ini ada usaha untuk menggerakkan orang lain sebagai pembuat materiil auctor physicus. Adapun perbedaan dari kedua hal tersebut adalah sebagai berikut Kalau penganjuran atau uitlokking menggerakkannya dengan sarana - sarana tertentu limitatif sedangkan orang yang menyuruh lakukan atau doenpleger sarana menggerakkannya tidak ditentukan tidak limitatif;Kalau penganjuran atau uitlokking pembuat materiil dapat dipertanggungjawabkan tidak merupakan manus ministra sedangkan orang yang menyuruh lakukan atau doenpleger, pembuat materiil tidak dapat dipertanggungjawabkan merupakan manus ministraSyarat penganjuran dalam Hukum Pidana UitlokkerAdapun syarat penganjuran atau uitlokker yang dapat dipidana adalah sebagai berikut Ada kesenjangan untuk menggerakkan orang lain melakukan perbuatan yang terlarang;Menggerakkannya dengan menggunakan upaya - upaya atau sarana - sarana seperti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang - undangan bersifat limitatif;Putusan kehendak dari si pembuat materiil ditimbulkan karena hal - hal tersebut pada angka 1 dan 2 di atas, jadi dapat dikatakan terdapat psychise causaliteit;Si pembuat materiil tersebut melakukan tindak pidana yang dianjurkan atau percobaan melakukan tindak pidana; danPembuat materiil tersebut harus dipertanggungjawabkan dalam hukum 5 lima syarat yang disebutkan di atas, jelas bahwa syarat 1 dan 2 merupakan syarat yang harus ada pada si penganjur atau uitlokker sedangkan syarat 3, 4 dan 5 merupakan syarat yang melekat pada orang yang dianjurkan pembuat materiil. Adapun kemudian muncul pertanyaan mungkinkah ada penganjuran untuk melakukan delik culpa. Mengenai hal tersebut terdapat beberapa pendapat Pendapat pertama menyatakan "Tidak Mungkin"Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh van Hamel dengan mengemukakan alasan bahwa sifat khas dari uitlokking yakni membujuk terjadinya perbuatan dengan kedua menyatakan "Mungkin"Simmons menganggap bukannya mustahil dalam bentuk demikian seseorang dapat membujuk terjadinya sesuatu perbuatan dengan pengetahuan bahwa orang yang akan melakukan perbuatan itu dapat mengira - ngira kemungkinan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki atau dapat mengirakan kemungkinan terjadinya akibat tersebut. Menurut Pompe orang nyata - nyata dapat sengaja menyuruh orang lain untuk melakukan delik culpa dalam arti orang itu sebagai pembujuk mempunyai kesengajaan untuk menggerakkan agar orang lain melakukan perbuatan yang ternyata suatu delik culpa dan inklusif di dalam perbuatan sengaja itu termasuk kealpaan dan pula dalam arti bahwa yang di bujuk dan pembujuk mempunyai kealpaan yang diisyaratkan oleh undang - undang misalnya seperti seorang pemilik mobil sengaja meminjamkan mobilnya untuk dipakai orang lain dengan mengetahui bahwa dengan pemberian pinjaman itu, orang lain tersebut akan mengendarainya. Jadi, pada pembujuk ada kesengajaan yang ditujukan untuk menggerakkan orang lain untuk menyupir. Kalau orang lain itu tidak dapat menyupir hal mana diketahui oleh pembujuk, maka jika pengendara tersebut melanggar seseorang yang mengakibatkan mati, maka ia dapat dikatakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 359 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP sedangkan pemilik mobil dapat dikatakan melakukan pembujukan untuk terjadinya pelanggaran Pasal 359 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP.Sebagaimana penjelasan di atas kemudian menimbulkan kembali pertanyaan mungkinkah ada percobaan penganjuran uitlokker atau penganjuran yang gagal. Penganjuran yang gagal ini dapat terjadi dalam hal seseorang telah dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan sesuatu tindak pidana dengan menggunakan salah satu sarana dalam ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP, akan tetapi orang lain itu tidak mau melakukan atau mau melakukan tetapi tidak sampai dapat melaksanakan perbuatan yang dapat dipidana. Kemudian timbul masalah apakah terhadap percobaan untuk membujuk atau penganjuran yang gagal dapat dipidana, adapun mengenai hal ini sebelum adanya ketentuan Pasal 163 bis Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP terdapat 2 dua pandangan atau pendapat yang berbeda, yaitu Pendapat pertama menyatakan bahwa penganjuran dipandang sebagai bentuk penyertaan yang bersifat accessoir tidak berdiri sendiri = onzelfstandig.Pandangan ini dianut oleh Hazewinkel Suringa, Simmons, van Hamel dan vos, hal mana menyatakan bahwa pengajuran itu ada apabila ada tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat materiil. Dalam hal ini si penganjur dipidana apabila orang yang dibujuk melakukan perbuatan yang dapat dipidana karena dalam percobaan untuk penganjuran ini, tindak pidana itu tidak terjadi maka si penganjur juga tidak dapat dipidana. Pendapat kedua menyatakan bahwa penganjuran dipandang sebagai bentuk penyertaan yang tidak accessoir berdiri sendiri = zelfstanding dan tidak bergantung pada yang lain. Pandangan ini dianut oleh Blok, Jonkers, Pompe dan van Hattum, hal mana menurut mereka ada atau tidaknya penganjuran tidak tergantung pada ada tidaknya atau terjadi atau tidaknya tindak pidana. Dalam hal ini si penganjur tetap dapat dipidana walaupun tindak pidana yang dianjurkan kepada si pelaku tidak terjadi sehingga menurut pandangan kedua ini percobaan untuk penganjuran tetap dapat uraian di atas sudah terlihat jelas bahwa menurut pendapat pertama accessoir, strafbaarheid sifat dapat dipidananya si penganjur digantungkan dari apa yang dilakukan oleh orang lain. Jadi sudut pandangnya tidak membedakan antara sifat tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sehingga dapat dikatakan bahwa pendapat ini lebih mendekati pandangan dengan pandangan yang pertama di atas, dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP Jerman sebelum perubahan tahun 1943 dikenal dengan yang dinamakan extreme accessoiriteit yaitu bahwa untuk adanya bentuk - bentuk penyertaan harus ada yang bertanggung jawab sebagai Tater pelaku. Menurut Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP Jerman tersebut menentukan bahwa untuk dapat memidana seseorang peserta sebagai Mittater si turut serta melakukan / medepleger, pengajur / uitlokker, atau pembantu / medeplichtige, maka si pembuat materiil harus melakukan strafbare handlung yang diartikan bukan saja melakukan perbuatan yang dilarang atau diancam pidana, akan tetapi juga dapat dijatuhi pidana. Dengan demikian apabila si pembuat materiil tidak dapat dijatuhi pidana karena tidak ada kesalahan, maka tidak mungkin ada penyertaan. Pertanggungjawaban peserta tidak lagi digantungkan pada pertanggungjawaban si pelaku atau peserta lainnya, akan tetapi dipandang berdiri sendiri asal saja pelaku atau peserta lainnya itu telah melakukan sesuatu perbuatan yang accessoiriteit yang terbatas ini sesuai dengan pandangan dualistis yang dilihat dari 2 dua sudut pandang, yaitu Dari sudut perbuatanPada umumnya tiap - tiap peserta tidak berdiri sendiri - sendiri karena sifat melawan hukumnya perbuatan dari si pembuat atau si pembantu baru timbul jika perbuatan dari si pembuat atau si pembantu baru timbul jika perbuatannya dihubungkan dengan pelaku atau peserta sudut pertanggungjawaban tiap - tiap peserta dipertanggungjawabkan sendiri - sendiri menurut sikap batinnya masing - masing berhubungan dengan apa yang percobaan pengajuran atau penganjuran yang gagal ini sekarang sudah tidak menjadi persolan lagi setelah pada tahun 1925 S. 1925 No. 197 / jo. 273 ditambahkan ketentuan Pasal 163 bis ke dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP yang menyatakan bahwa Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam ketentuan Pasal 55 ke 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP, mencoba menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 6 enam tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah sekarang menjadi Rp. jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan yang dipidana, akan tetapi dengan ketentuan bahwa sekali - kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat dari pada yang ditentukan terhadap percobaan kejahatan atau jika percobaan itu tidak dipidana tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat dari yang ditentukan terhadap kejahatan itu tersebut tidak berlaku jika tidak mengakibatkannya kejahatan atau percobaan kejahatan yang dipidana itu disebabkan karena kehendaknya pasal di atas mengancam pidana terhadap pembujukan yang gagal dan juga yang tidak menimbulkan akibat. Dengan demikian pasal ini menjadikan perbuatan pembujukan yang gagal sebagai delik yang berdiri sendiri delictum suigeneris. Delik ini merupakan delik formil yang artinya perumusannya dititikberatkan pada perbuatan si pembuat, jadi jika seseorang dengan salah satu sarana yang tersebut dalam ketentuan Pasal 55 ke 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP itu berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan, maka ia sudah dapat dipidana. Alasan penghapus pidananya tercantum dalam ayat 2 sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Moelyatno yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 163 bis 2 merupakan alasan penghapus diperhatikan bahwa dalam ketentuan pasal 163 bis itu digunakan kata - kata “mencoba / berusaha menggerakkan orang lain untuk…”. Jadi dapat juga dikenakan kepada menyuruh lakukan doenplegen yang gagal, asal saja sarana yang dipakai oleh si pembuat termasuk salah satu sarana untuk pembujukan yang tersebut dalam ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP. Pertanggungjawaban si penganjurDalam ketentuan Pasal 55 ayat 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP dinyatakan bahwa penganjur dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang sengaja dianjurkannya beserta akibatnya misalnya seperti si X menganjurkan si Y untuk menganiaya si Z dan akibat penganiayaan itu si Z mati. Dalam hal ini pertanggungjawaban si X bukan terhadap perbuatan menganjurkan orang lain melakukan penganiayaan vide Pasal 55 jo. Pasal 351 KUHP, akan tetapi “menganjurkan orang lain melakukan penganiayaan yang berakibat mati” vide Pasal 55 jo. Pasal 351 ayat 3 KUHP.Bagaimanakah apabila si Y yang dianjuri langsung membunuh si Z. Adapun dalam hal ini matinya si Z tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada si X, jadi tidak dapat dituduh berdasarkan Pasal 55 jo. Pasal 338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP karena pembunuhan itu bukan dimaksud disengaja oleh si X. Namun demikian, si X masih dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan Pasal 163 bis Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP, yaitu pembujukan yang gagal untuk penganiayaan. Maksimum pidana yang dapat dikenakan adalah maksimum pidana untuk penganiayaan yang terbukti sengaja dianjurkan oleh si X, yaitu kalau penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP, maksimumnya 2 tahun 7 bulan dan kalau penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 352 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP maksimumnya 3 bulan dan kalau penganiayaan yang direncanakan sebagaimana diatur dalam ketentutan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP maksimumnya 4 tahun penjara dan seterusnya. Jadi maksimumnya bukan 6 tahun vide Pasal 163 bis KUHP.Ketentuan pada Pasal 163 bis Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP juga dapat dipertanggungjawabkan pada si X dalam hal si Y yang dianjuri tidak mau melaksanakan anjuran dari si X walaupun mungkin ia sudah menerima sesuatu pemberian atau hadiah dari si X. Jadi gagalnya pengajuran si X karena kehendak orang yang ditunjuk si Y. Apabila tidak terjadi atau gagalnya pengajuran si X itu karena kehendak si X sendiri, maka ketentuan yang diatur dalam Pasal 163 bis Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP tidak dapat dikenakan pada apabila dalam melaksanakan anjuran si X untuk menganiaya si Z itu, si Y baru melaksanakannya sampai taraf percobaan penganiayaan. Ini berarti tidak terjadi percobaan kejahatan yang dipidana seperti disebutkan dalam ketentuan Pasal 163 bis Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP. Kalau si X membujuk si Y untuk membunuh si Z dengan menggunakan pistol, akan tetapi karena “penyimpangan sasaran” aberretio ictus / afdwalirgsgevallen tembakan si Y mengenai si T, maka perbuatan si X tetap dapat disebut “membujuk untuk percobaan pembunuhan terhadap si Z” vide Pasal 55 jo. Pasal 53 jo. Pasal 338 KUHH. Bagaimanakah terhadap matinya T, apakah si X dapat dipertanggungjawabkan ?Ada pendapat bahwa dalam hal ini Si X tidak dapat dipertanggungjawabkan karena matinya si T bukan yang dikehendaki disengaja dianjurkan oleh si X, jadi karena tidak ada identitas kesamaan antara perbuatan yang dibujukkan dengan perbuatan yang benar - benar dilakukan. Pendapat ini menghendaki adanya hubungan langsung antara kesengajaan si pembujuk dengan terjadinya delik yang dilakukan oleh orang yang dibujuk. Jadi masalah pokoknya berkisar pada sampai seberapa jauh kesengajaan menurut ketentuan Pasal 55 ayat 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP itu dapat dipertanggungjawabkan kepada di pembujuk, apakah hanya bertanggung jawab terhadap kesengajaan dengan maksud yang langsung dituju atau meliputi juga seluruh corak pengertian sengaja yang dianjurkan dalam ketentuan Pasal 55 ayat 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP meliputi juga dolus eventualis yang dilakukan oleh pembuat materiil, maka dalam kasus diatas si X juga dapat dipertanggungjawabkan terhadap matinya si T apabila terbukti bahwa pada saat si Y pembuat materiil menembak si Z dapat dibayangkan kemungkinan tertembaknya orang lain yang berada di dekat si Z. Penetuan hal ini dilakukan secara normatif oleh penjelasan singkat mengenai penganjuran dalam hukum pidana yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih. ​ BUKU KEDUAKEJAHATAN BAB IKEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA Pasal 104 Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal 105 Pasal 106 Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal 107 Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal 108 Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata; orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata. Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal 109 Pasal 110 ​ Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan berusaha menggerakan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan; berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atau orang lain;memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain;berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali. Pasal 111 Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara. memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal 111 bis Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakkan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintahan, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan; barang siapa memasukkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut;orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut dan bahwa benda itu atau ​ barang lain sebagai penggantinya, dimasukkan dengan tujuan tersebut atau diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia. Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas. Pasal 112 Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 113 Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga. Pasal 114 Barang siapa karena kesalahannya kealpaannya menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya untuk seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain atau tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 115 Barang siapa melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamong praja, dalam hal benda-benda itu jatuh ke tangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. Pasal 116 Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Pasal 117 Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang ​ dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa; dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret atau gambar-tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada di situ. Pasal 118 Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret, gambar-lukis atau gambar-tangan, pengukuran atau penulisan, maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara. Pasal 119 Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara; barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara apa pun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1. Pasal 120 Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, penyamaran, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua. Pasal 121 Barang siapa ditugaskan oleh pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pasal 122 Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenetralan tersebut; barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara. ​Pasal 123 Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, padahal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan Indonesia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 124 Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun jika si pembuat memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh peta, rencana, gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara; menjadi mata-mata musuh, atau memberi pondokan mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau karya tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang; menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan Angkatan Perang. Pasal 125 Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun. Pasal 126 Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dengan sengaja memberi pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantu melarikan diri; menggerakkan atau memperlancar pelarian desersi prajurit yang bertugas untuk negara. Pasal 127 Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua betas tahun. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu. ​Pasal 128 Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5. Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan. Pasal 129 Pidana-pidana yang ditentukan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124-127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama. BAB IIKEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Pasal 130 Pasal 131 Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Pasal 132 Pasal 133 Pasal 134 Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 135 Pasal 136 ​ Pasal 136 bis Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung. Pasal 137 Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal 138 Pasal 139 Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3. BAB IIIKEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA Pasal 139a Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dan suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 139b Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ​Pasal 139c Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. Pasal 140 Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Jika makar terhadap nyawa berakibat kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal 141 Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 142 Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 142a Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah. Pasal 143 Penghinaan dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal 145 ​ Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3. BAB IVKEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN Pasal 146 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 147 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu di dalam rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pasal 148 Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pasal 149 Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara yang tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap. Pasal 150 Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Pasal 151 ​ Barang siapa dengan sengaja memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pasal 152 Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadakan atau melakukan tipu-muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dan yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Pasal 153 Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3. BAB VKEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM Pasal 153 bis Pasal 153 ter Pasal 154 Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 154a Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah. Pasal 155 Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ​ ratus rupiah. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal 156 Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 157 Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal 158 Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah. Pasal 159 Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. ​Pasal 160 Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 161 Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal 161 bis Pasal 162 Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 163 Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal 163 bis Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apabila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri. Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri. ​Pasal 164 Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah. Pasal 165 Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110-113, dan 115-129 dan 131 atau niat untuk lari dan tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menoulik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224-228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat 1. Pasal 166 Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami/atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut. berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut. Pasal 167 Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilatan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu. ​Pasal 168 Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu. Pasal 169 Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga. Pasal 170 Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan 89 tidak diterapkan. Pasal 171 Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 37. Pasal 172 Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau tandatanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 173 ​ Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Pasal 174 Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 175 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pasal 176 Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. Pasal 177 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam menjalankan tugas yang diizinkan; barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilakukan. Pasal 178 Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. Pasal 179 Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pasal 180 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​ Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. Pasal 233 Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 234 Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak surat-surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pasal 235 Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231-234, masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua. Pasal 236 Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Pasal 237 Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 238 Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ​Pasal 239 Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 240 Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajiban berdasarkan pasal 30 Undang Undang Dasar Republik Indonesia; barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 241 Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah ditiadakan berdasarkan 1955 - 28; barang siapa dalam pengangkutan ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut. BAB IXSUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU Pasal 242 Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan. Pasal 243 Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240. ​ BAB XPEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS Pasal 244 Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 245 Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 246 Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pasal 247 Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pasal 248 Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1938 No. 593. Pasal 249 Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 250 Barang siapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​ Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan. BAB XXII PENCURIAN Pasal 362 Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 363 1 2 Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun 1. pencurian ternak; 2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; 4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; 5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 364 Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Pasal 365 1 Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. 2 Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun 1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; 75 / 118 ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​ syarat-syarat demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pasal 382 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kepada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, atau membikin tak dapat dipakai, kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan ataupun yang atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 382 bis Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah. Pasal 383 Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli; mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat. Pasal 383 bis Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dan surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pasal 384 Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dan dua puluh lima rupiah. Pasal 385 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain; ​ barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain; barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga. Pasal 386 Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu, jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain. Pasal 387 Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu. Pasal 388 Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu. Pasal 389 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Pasal 402 Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel, ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya, atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara. Pasal 403 Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah. Pasal 404 Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun 1. barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya; 2. barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya, dari ikatan hipotik atasnya, dengan merugikan pemiutang hipotik; 3. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu barang yang oleh orang lain itu dibebani ikatan panen, dengan merugikan pemegang ikatan; 4. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau kalau bukan demikian, untuk pemiliknya, dari ikatan kredit atasnya, dengan merugikan pemegang ikatan. Pasal 405 1 Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399, 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35. 2 Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan dalam pasal 396 - 402, dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan. Bab XXVII MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG Pasal 406 1 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam 84 / 118 ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman ​Halaman Actions sur le document Article 163 bis l'établissement de l'impôt sur le revenu, le capital mentionné au quatrième alinéa du I de l'article L. 144-2 du code des assurances et versé à compter de la date de liquidation de la pension de l'adhérent dans un régime obligatoire d'assurance vieillesse ou à l'âge fixé en application de l'article L. 351-1 du code de la sécurité sociale peut, sur demande expresse et irrévocable de son bénéficiaire, être réparti par parts égales sur l'année au cours de laquelle le contribuable en a disposé et les quatre années suivantes. L'exercice de cette option est incompatible avec celui de l'option prévue au I de l'article 163-0 A. prestations de retraite versées sous forme de capital imposables conformément au b quinquies du 5 de l'article 158 peuvent, sur demande expresse et irrévocable du bénéficiaire, être soumises à un prélèvement au taux de 7,5 % qui libère les revenus auxquels il s'applique de l'impôt sur le revenu. Ce prélèvement est assis sur le montant du capital diminué d'un abattement de 10 %. Ce prélèvement est applicable lorsque le versement n'est pas fractionné et que le bénéficiaire justifie que les cotisations versées durant la phase de constitution des droits, y compris le cas échéant par l'employeur, étaient déductibles de son revenu imposable ou étaient afférentes à un revenu exonéré dans l'Etat auquel était attribué le droit d'imposer celui-ci. Le prélèvement est établi, contrôlé et recouvré comme l'impôt sur le revenu et sous les mêmes sûretés, privilèges et sanctions. Ces dispositions ne sont pas applicables aux prestations mentionnées à l'article 80 decies. Dernière mise à jour 4/02/2012